Nasional

Surya Darmadi Buronan Korupsi Rp78 Triliun Pulang ke Indonesia Besok

fin.co.id - 13/08/2022, 22:00 WIB

Surya Darmadi alias Apeng.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuasa hukum Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun, menyatakan kliennya bakal tiba di Indonesia, Minggu, 14 Agustus 2022, dan siap menghadiri rangkaian proses hukum.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver Girsang, kuasa hukum Surya Darmadi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 13 Agustus 2022.

(BACA JUGA: Buronan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Dicegah ke Luar Negeri)

Juniver menyebutkan pada hari Minggu, 14 Agustus 2022, kliennya akan datang dari luar negeri. Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.

Ia menjelaskan alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.

(BACA JUGA: Sempat Terlihat di Bali, Buronan Surya Darmadi Dipastikan Tak Berada di Indonesia)

Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya menjalani pemeriksaan.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," kata Juniver menegaskan.

Sebenarnya, kata Juniver, pihak keluarga Surya Darmadi heran terkait dengan penetapan tersangka ini. Sebagai pengusaha, kliennya merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu orang.

(BACA JUGA: Dugaan Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun Surya Darmadi, Kejagung Sita 37 Ribu Hektare di Indragiri Hulu Riau)

Bahkan, keluarga Surya Darmadi mengklaim kliennya merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.

Untuk menghadapi proses hukum tersebut, kata Juniver, Surya Darmadi telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara sebesar Rp78 triliun. Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya? Makanya, dia akan menjelaskan," papar Juniver.

(BACA JUGA: Polri Pastikan Red Notice Buronan Surya Darmadi Berlaku Sampai 2025)

Admin
Penulis
-->