News . 13/08/2022, 21:00 WIB

Pertanyakan Ranah Pidana di Perkara Perdata, Begini Respons Ferdian Sutanto

Husin Gideon, lanjutnya, patut diduga sengaja bermanuver lewat kuasa hukumnya untuk menutupi adanya dugaan tindak pidana penggelapan keuangan perusahaan PT HAL oleh anak kandungnya, Jevon Varian Gideon yang kasusnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Terhadap pendistribusian tanpa hak surat DPO oleh kuasa hukum penggugat, Herna Sutana menyebut tidak tertutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum. 

Alasannya, kuasa hukum penggugat bukanlah pihak dari kasus pidana yang upaya hukumnya masih berjalan.

"Maka dari itu, klien kami akan melakukan upaya hukum terkait dugaan UU ITE," tegasnya.

Diketahui, PT. Hutan Alam Lestari (HAL) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. 

PT HAL terkendala masalah keuangan. Sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada karyawan akibat kerugian yang dialami perusahaan. 

Dari situ, lahirlah tiga gugatan karyawan terkait perselisihan hubungan industrial (PHI) dengan No. 14, 15, dan 16/pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jmb Pengadilan Hubungan Industrian di Pengadilan Negeri Jambi.

Dari tiga perkara ini, kuasa hukum tergugat Ferdian Sutanto menyebut untuk perkara nomor 14 ada 1 orang penggugat. 

Perkara No. 15 ada 2 orang penggugat. Sedangkan perkara No. 16 6 penggugat. 

"Dari tiga gugatan itu perusahaan telah menyelesaikan permasalahan dan membayarkan seluruhnya 100 persen dengan total Rp106 juta untuk gugatan No. 16," terang Ferdian.

Ferdian berpendapat, kewajiban perusahaan atas perkara No. 16 sudah selesai. 

"Itulah bentuk itikad baik dari klien kami kepada 6 orang dalam perkara 16 di PHI Jambi. Namun itikad baik klien kami, yaitu PT HAL tidak ditanggapi dengan baik oleh kuasa penggugat. Padahal dari 9 orang yang mengajukan gugatan, sudah 6 orang yang mendapatkan pembayaran full 100 persen. Artinya klien kami berusaha menyelesaikan permasalahan dengan baik yang malah diserang dengan hal yang tidak ada korelasinya dengan masalah PHI," paparnya.

Ferdian mempertanyakan sikap kuasa hukum penggugat. Di satu sisi mempermasalahkan surat kuasa tergugat. Namun, di sisi lain menerima pembayaran secara cash dari kuasa hukum tergugat untuk 6 orang penggugat.

"Bila mempertanyakan surat kuasa kami, mengapa menerima pembayaran dari kami?" terangnya. Sementara untuk perkara nomor 15 dan 14, disebutkan Ferdian perkaranya masih berjalan di PN Jambi.

 

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com