Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Pada hari Jumat ini, Bharada E bakal menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, pada pukul 15.00 WIB.
Tetap tersenyum dan tetap Semangat Pak Gubernur Perjalanan ini akan menjadi catatan sejarah bangsa ini ???????? @basuki_btp @infonawacita pic.twitter.com/TCB3mNrFkT
— RBT (@RonnyTalapessy) February 13, 2017