Profil Ronny Talapessy: Resmi Ditunjuk Bharada E Sebagai Pengacara Baru, Pernah Jadi Tim Penasihat Hukum Ahok

fin.co.id - 12/08/2022, 15:17 WIB

Profil Ronny Talapessy: Resmi Ditunjuk Bharada E Sebagai Pengacara Baru, Pernah Jadi Tim Penasihat Hukum Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) dan Wakil Ketua Umum DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Bidang Hukum Ronny Talapessy (kanan).

 (BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan Ketua Komnas HAM, Tak Tega Bharada E Jadi Tumbal Kasus Brigadir J)

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Pada hari Jumat ini, Bharada E bakal menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, pada pukul 15.00 WIB.

 

Admin
Admin
Penulis

Pekerja teks komersial yang karya-karyanya terkait Sepak Bola, Bulu Tangkis, MMA, Gaya Hidup, Gawai, hingga Teknologi saat ini bisa dinikmati para pembaca FIN.CO.ID.