Komnas HAM: Ada Komunikasi Sambo dan Istrinya, Sehingga Mempengaruhi Peristiwa yang Terjadi

fin.co.id - 12/08/2022, 21:05 WIB

Komnas HAM: Ada Komunikasi Sambo dan Istrinya, Sehingga Mempengaruhi Peristiwa yang Terjadi

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

(BACA JUGA: Kesal Suaminya Jadi Korban Skenario Kejahatan, Istri Brigjen Hendra: Pak FS yang Gentle Lah!)

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.

Admin
Penulis