Kerap Beraksi Melukai Korban di Kabupaten Bekasi, Empat Begal Ditangkap Polisi

fin.co.id - 12/08/2022, 19:59 WIB

Kerap Beraksi Melukai Korban di Kabupaten Bekasi, Empat Begal Ditangkap Polisi

Empat pelaku begal di Kabupaten Bekasi diamankan Polisi

(BACA JUGA:Pesan Menohok Mantan Atasan Sambo: Kalau Naik Pijakan Kaki Harus Kuat, Jangan Mengandalkan Tarikan Dari Atas)

Atas peristiwa itu, para pelaku dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e jo pasal 55 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1), (2) ke 2e KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)

Admin
Penulis