Kerap Beraksi Melukai Korban di Kabupaten Bekasi, Empat Begal Ditangkap Polisi
sepanjang bulan Juli 2022 komplotan begal tersebut sudah sering melakukan aksinya di wilayah Cikarang Selatan, Cikarang Timur, Cikarang Pusat,dan Cikarang Barat
(BACA JUGA:Pesan Menohok Mantan Atasan Sambo: Kalau Naik Pijakan Kaki Harus Kuat, Jangan Mengandalkan Tarikan Dari Atas)
Atas peristiwa itu, para pelaku dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e jo pasal 55 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1), (2) ke 2e KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)