Tangerang . 12/08/2022, 16:39 WIB

Indra Kenz Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Didakwa Tiga Pasal Sekaligus

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sebab, masih menurut Brian, para korban mentransfer uang mereka ke Binomo bukan kepada Indra Kenz. 

"Binomo kan di sini sebagai pelaku utama, karena korban-korban itu mentransfer atau mendepositkan (uang) ke Binomo bukan ke Indra Kenz, jadi jelas ada hubungan hukum Binomo dengan para korban," Terangnya

(BACA JUGA: Wow! Polri Menyita Aset Milik Indra Kenz Capai Rp 67 Miliar)

"Harusnya Binomo itu dijadikan tersangka hingga dijadikan terdakwa. Tapi itu tidak terjadi di sini," sambungnya

Selanjutnya, Brian menjelaskan, yang menjadi poin utama yakni sebelum para korban bisa trading di Binomo mereka telah melakukan kesepakatan atau perjanjian dengan Binomo.

Dengan adanya perjanjian atau kesepakatan tersebut maka ada hubungan hukum antara korban dengan Binomo. 

Maka, menurut dia, apabila terjadi suatu perselisihan wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian.

(BACA JUGA: Indra Kenz Dibebaskan, Aset yang Disita Dikembalikan, Polri: Berkas Perkara Sudah Dikembalikan)

"Ini yang harus kita utamakan, kenapa? Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukumnya. Jadi dalam hal ini eksepsi-eksepsi yang kita hadirkan terkait dengan tiga poin tersebut. Selebihnya kita tunggu tanggapan dari JPU seperti apa," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com