Anggota LPSK Sempat Diberi Amplop dari 'Bapak' Usai Bertemu Ferdy Sambo di Kantor Divisi Propam, Tapi...

fin.co.id - 12/08/2022, 14:35 WIB

Anggota LPSK Sempat Diberi Amplop dari 'Bapak' Usai Bertemu Ferdy Sambo di Kantor Divisi Propam, Tapi...

Ilustrasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Staf itu disebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing satu centimeter.

"Menyampaikan titipan atau pesanan bapak, untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK," ujar Edwin.

Merespons itu, petugas LPSK yang berada di ruang tinggu tidak menerima titipan atau pesanan dari staf Irjen Sambo. 

(BACA JUGA: Mengagetkan, Pengurus DPN Peradi Bilang Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bisa Ikut Dipidana Jika..)

Edwin menyampaikan, petugas LPSK itu juga tidak melihat isi amplop tersebut.

"Kemudian menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja. Iya, tidak dilihat (amplop)," pungkasnya.

Ferdy Sambo Tersangka

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA: Ferdy Sambo Terancam Dipecat, Polri Beri Jawaban Tegas)

Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Tak sendiri, Sigit mengumumkan penetapan tersangka anak buahnya itu didampingi 6 jenderal lain.

Para jenderal itu di antaranya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

(BACA JUGA: Begini Ekspresi Ibunda Brigadir J, Mengetahui Anaknya Ditembak Atas Perintah Ferdy Sambo)

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Admin
Penulis