Terkuak! Tersangka Bharada E Ternyata Sudah Bertunangan, Ikut Minta Perlindungan Hukum

fin.co.id - 11/08/2022, 13:38 WIB

Terkuak! Tersangka Bharada E Ternyata Sudah Bertunangan, Ikut Minta Perlindungan Hukum

Bharada E hadir di Komnas HAM untuk diperiksa atas kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Kami yang bermohon:

Orang tua, S. Junus Lumiu (ayah) dan Rynecke A. Pudihang".

(BACA JUGA:Tangani Kasus Penembakan Brigadir J, Timsus Polri Dapat Apresiasi dari Wapres Ma'ruf Amin)

Diketahui bersama Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu Bharada E juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, dirinya bukan pelaku tunggal.

Saat ini Bharada E tengah mengajukan diri menjadi Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.


Diduga surat terbuka orang tua Bharada E untuk Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowoo, dan Menko Polhukam Mahfud MD.-Istimewa-Manado Bacirita

Admin
Admin
Penulis

Pekerja teks komersial yang karya-karyanya terkait Sepak Bola, Bulu Tangkis, MMA, Gaya Hidup, Gawai, hingga Teknologi saat ini bisa dinikmati para pembaca FIN.CO.ID.