Nasional

Terekam CCTV, Ferdy Sambo Pakai Baju Dinas Sedangkan Brigadir J Memakai Kaus Putih

fin.co.id - 11/08/2022, 12:29 WIB

Foto rekaman cctv Brigadir J (Kanan) dan Irjen Ferdy Sambo

17.54 WIB

Mobil Provos berjenis Mazda dan Pajero tampak melintasi Jalan Duren Tiga Utara I menuju ke arah rumah dinas Sambo.

Tak lama kemudian, mobil dinas Satreskrim Jakarta Selatan dan sebuah mobil ambulans juga terlihat melintasi jalan tersebut.

(BACA JUGA: Ini Dia Tampang KM, Salah Satu Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J)

19.54 WIB

Mobil Pajero Provos, Ambulans , Avanaza dan grand Vitara Provos melintasi Duren Tiga Utara arah keluar. Mereka tiba di rumah Sakit Polri Kramat Jati pada pukul 20.07 WIB.

20.18 WIB

Mobil Dinas Kapolres Metro Jakarta Selatan melintasi Jalan Duren Tiga Utara I menuju Ke arah rumah dinas Sambo.

(BACA JUGA: TNI Ambil Tindakan Tak Terduga Usai Viral Video Diduga Suara Serda Ucok Siap Tangkap Pembunuh Brigadir J)

Berdasarkan Peraturan kepolisian nomor 15 tahun 2018.

A. Dalam melaksanakan tugas memliharan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pegayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan pakaian dinas yang menunjukan identitas sebagai pegawai negeri pada kepolisian negara Republik Indonesia dengan keseragaman dalam bentuk, warna , atribudan dan penggunanaya.

B. Penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(BACA JUGA: Menegangkan! Detik-detik Kamera CCTV Merekam Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Sebelum Dieksekusi)

Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan belum menampung pelaksanaan tugas, sehingga perlu dicabut;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Admin
Penulis
-->