Tangerang . 11/08/2022, 20:16 WIB
TANGERANG, FIN.CO.ID - Anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang, Banten kembali menjadi korban rudapaksa.
Aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Korban rudapaksa kali ini seorang gadis remaja berusia 16 tahun.
(BACA JUGA: Miris, Gadis Bawah Umur di Tangerang Jadi Korban Rudapaksa Sepupunya Saat Terlelap)
(BACA JUGA:Gegara Hutang, Adik Pemilik Hutang Dirudapaksa Bergiliran)
Berdasarkan keterangan polisi modus operandinya yaitu dengan menyekap lalu merudapaksa korban.
Pelakunya seorang pemuda berinisial FM (20), warga Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022, Korban berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar. Pelaku sudah ditangkap oleh Polsek Kresek," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma, Kamis 11 Agustus 2022.
(BACA JUGA: AKBP Mustari, Anggota Polda Sulsel yang Rudapaksa ART Resmi Dipecat)
(BACA JUGA:Tangan Diikat, Mata Ditutup, Bapak Tega Rudapaksa Anak Kandung yang Masih 13 Tahun hingga Trauma)
Dia menerangkan, kejadian bermula ketika korban diajak oleh temannya untuk mencari kontrakan. Namun, di tengah perjalanan korban dan temannya berpisah.
Selanjutnya, korban bertemu dengan tersangka di jalan. Meski tersangka merupakan teman dari teman korban. Tetapi, antara korban dan tersangka sebenarnya tidak begitu saling kenal.
"Korban kemudian diajak kerumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," terang Rhomdon.
Oleh tersangka, korban kemudian disekap dan diberi minuman yang membuat korban tidak sadarkan diri.
Pada saat itulah tersangka kemudian melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com