Teknologi . 11/08/2022, 14:01 WIB

Kominfo Pastikan Batas Akhir Siaran TV Analog Pada 2 November 2022

Penulis : Admin
Editor : Admin

Cara Cek TV Digitandi Kominfo:

Bagi masyarakat yang televisinya masih merupakan televisi yang hanya menangkap siaran TV analog maka diharuskan memasang Set Top Box (STB) agar bisa menerima siaran TV digital. Namun bagi yang sudah menggunakan TV digital maka tidak perlu membeli STB.

1. Buka laman siarandigital.kominfo.go.id

2. Pilih menu Perangkat TV Digital

3. Pada pilihan "Pilih Kategori" pilih "Televisi" dan isikan merk televisi beserta model/typenya.

4. Apabila sudah menerima siaran TV Digital, maka keterangan merk dan tipe akan muncul

5. Apabila TV tak terdaftar akan muncul keterangan "Mohon maaf perangkat yang anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum miliki sertifikasi perangkat"

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com