Teknologi

Kominfo Pastikan Batas Akhir Siaran TV Analog Pada 2 November 2022

fin.co.id - 11/08/2022, 14:01 WIB

Pengalihan siaran TV analog ke TV digital, atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama mulai dilakukan.--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memastikan batas akhir penghentian siaran televisi terestrial analog pada 2 November 2022.

"Secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kementerian Kominfo dalam keterangan resmi yang diunggah di situs mereka, Kamis 11 Agustus 2022.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian siaran televisi terestrial dengan teknologi analog, atau dikenal sebagai analog switch off (ASO), paling lambat dua tahun setelah aturan tersebut disahkan.

Berdasarkan rujukan undang-undang tersebut, maka analog switch off paling lambat pada 2 November 2022.

(BACA JUGA: Akhirnya Paypal Daftar PSE, Menkominfo: Epic Games Belum)

(BACA JUGA:Kominfo Resmi Blokir 15 Judi Online Berkedok Game, Hidayat Nur Wahid: Harusnya Sejak Awal..)

Mahkamah Agung pada 2 Agustus lalu mengabulkan Hak Uji Materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, yang diajukan oleh Lombok Nuansa Televisi (Lombok TV).

Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, yang berbunyi "LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing".

"Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung," kata Kominfo.

Kominfo menyatakan belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran hingga tanggal 10 Agustus.

Kementerian masih menunggu berkas salinan putusan Mahkamah Agung tersebut.

(BACA JUGA: TV Analog Dinonaktifkan, Sukamta: Satu-satunya Hiburan Juga Dimatikan Oleh Pemerintah)

(BACA JUGA:Siap-Siap! Siaran TV Analog Distop 2 November 2022)

"Hingga saat ini, masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan. Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut," tulis Kementerian Kominfo dalam keterangan resmi tersebut.

Pemerintah secara bertahap menghentikan siaran televisi terestrial analog di berbagai wilayah di Indonesia.

Admin
Penulis
-->