"Saya sendiri sejak lama selalu mempromosikan Hukum Tata Negara Adat untuk dijadikan mata kuliah tersendiri di lingkungan fakultas hukum di seluruh Indonesia," kata Prof Jimlly.
Sementara itu, Fahmi Namakule memaparkan, Saniri Negeri merupakan lembaga yang tumbuh dan berkembang secara struktural atas prakarsa masyarakat desa adat yang fungsinya menyelenggarakan adat istiadat.
Dia menguraikan bahwa secara konstitusional bentuk pengakuan atas keberadaan badan Saniri ini harus terdistribusikan dalam berbagai kebijakan hukum di Indonesia, bentuk implementatif atas masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya ini harus terlegitimasi secara konstruktif dalam bingkai serta tatanan hukum nasional.
"Oleh sebabnya penulisan buku ini sangatlah penting dan strategis sebagai bentuk ikhtiar atas pentingnya pengetahuan hukum terhadap keberadaan Saniri Negeri sebagai lembaga adat desa yang diakui dalam hukum nasional," ujar Fahmi.