Nasional . 11/08/2022, 13:53 WIB

Kasus Bupati Bogor, KPK Periksa Kepala Dinas PUPR Soebiantoro

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 12 orang dan bukti berupa uang senilai Rp1,024 miliar dengan perincian Rp570 juta berbentuk tunai dan rekening bank berisi dana Rp454 juta.

KPK menduga Ade Yasin, melalui perantaraan bawahannya, menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat sekitar Rp1,9 miliar yang diberikan secara bertahap.

 

Suap itu diduga diberikan agar Pemkab Bogor menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas audit laporan keuangan tahun anggaran 2021.

Bupati Bogor Didakwa Suap

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade yasin, menyuap tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat sekitar Rp1,9 miliar lebih. 

"Dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00," kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jawa Barat, Rabu, 13 Juli 2022.

(BACA JUGA: KPK Dalami Koordinasi Wakil Bupati Bogor dengan Ade Yasin Saat Audit BPK pada Pemkab Bogor Berlangsung)

Jaksa menyebut, suap diberikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat.

"Mengkondisikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara," imbuhnya.

Pemberian uang suap Ade Yasin kepada tim auditor BPK itu dilakukan sejak Oktober 2021 sampai April 2022.

(BACA JUGA: Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan)

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ade Yasin memberikan uang suap itu dibantu oleh Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor, Maulana Adam; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rizki Taufik Hidayat.

Uang tersebut diberikan kepada tim auditor BPK di antaranya yakni, Anthon Merdiansyah; Arko Mulawan; Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa; dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Atas perbuatannya, Ade Yasin dan lainnya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com