Nasional . 10/08/2022, 18:34 WIB

Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Terancam Batal, LPSK: Ibu Kurang Kooperatif

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA: LPSK Sambangi Bharada E di Bareskrim Polri)

Susila mengungkapkan, kondisi Putri saat ditemui LPSK sudah lebih baik dari pertemuan sebelumnya. Kendati begitu, Putri masih dalam kondiai sedih dan sesekali menangis.

“Kalau yang pertama itu kondisi tiduran ya masih lemas, tapi kalau yang kemarin ini ibu sudah bisa duduk. Cuma sesekali masih trauma dan sesekali menangis,” tuturnya.

Ferdy Sambo Tersangka

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA: Rombongan LPSK Geruduk Rumah Pribadi Ferdy Sambo)

Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer, red) atas perintah saudara FS," papar Sigit. 

Putri Candrawathi di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. (Tangkapan layar)--

(BACA JUGA: LPSK Periksa Asesmen Istri Ferdy Sambo Hari Ini, Dilakukan di Tempat Tak Terduga)

Peran Tersangka

Listyo Sigit juga menjelaskan, selain Ferdy Sambo mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM memiliki peran masing-masing. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com