(BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ustaz Hilmi Firdausi: Bravo Polri)
Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer, red) atas perintah saudara FS," papar Sigit.
Sbg Pribadi sy menyatakan Prihatin dan beremphati thdp Irjen Ferdy Sambo atas ujian hidup yg dijalaninya dan keluarga. Semoga tabah dan sabar. Dan sbg pecinta keadilan dan kebenaran, saya harus mendukung proses hukum hingga tuntas yg dilakukan oleh Polri atas tewasnya Brigadir J.
— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHutah4) August 9, 2022