Wakapolri Periksa Langsung Ferdy Sambo di Mako Brimob, Eks Ketum KNPI Beri Tanggapan Mengejutkan

fin.co.id - 09/08/2022, 08:35 WIB

Wakapolri Periksa Langsung Ferdy Sambo di Mako Brimob, Eks Ketum KNPI Beri Tanggapan Mengejutkan

Ketua KNPI Haris Pertama.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

(BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Harus Dipidana Karena Terindikasi Terlibat Pembunuhan Brigadir J)

Kemudian, tersangka lainnya yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Admin
Penulis