Nasional . 09/08/2022, 08:01 WIB
Dalam perkembangan terbaru, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
(BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Harus Dipidana Karena Terindikasi Terlibat Pembunuhan Brigadir J)
"Kan tersangkanya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Mahfud MD, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J cukup cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau code of silence.
"Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya 'code of silence' itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso'," ujar Mahfud.
"Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," tutupnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com