(BACA JUGA:LPSK di Kediaman Putri Candrawathi, Diduga Akan Melakukan Hal Ini)
Dalam kasus kematian Brigadir J, dua tersangka yaitu Bharada E dan Brigadir RR diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Namun berbeda pada penetapan tersangka kali ini. Untuk tersangka yang satu ini tampaknya sosok perwira tinggi atau jenderal di tubuh Polri.
Sebab harus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan penetapan tersangkanya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang akan mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J.
(BACA JUGA: Alasan Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Atasan untuk Tembak Brigadir J, Pengacara: Dia Harus Patuh )
(BACA JUGA:Sore Ini, Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka?)
Dikatakannya, Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan gelar perkara kasus kematian Brigadir J hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.
"Insya Allah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Dedi menyebut ada kemungkinan konferensi pers ini akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.
"Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00," ucapnya.