Nasional

Dijerat Pasal 340 KUHP, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!

fin.co.id - 09/08/2022, 19:58 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

(BACA JUGA: Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Dipasangi Garis Polisi dan Dijaga Ketat)

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS," paparnya. 

Admin
Penulis
-->