Begini Perjalanan Karier Ferdy Sambo, Atasan Bharada E yang Diduga Perintahkan Tembak Brigadir J

fin.co.id - 09/08/2022, 19:44 WIB

Begini Perjalanan Karier Ferdy Sambo, Atasan Bharada E yang Diduga Perintahkan Tembak Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri.

Namun per 18 Juli 2022, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri setelah insiden polisi tembak polisi di rumah dinasnya.

Ia juga sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Kasatgasus) Polri.

Diketahui, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA: Tujuh Jenderal Bakal Umumkan Pembunuh Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Bakal Jadi Tersangka?)

Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS," paparnya. 

Admin
Penulis