Viral . 08/08/2022, 13:04 WIB

Respons Mencengangkan Eks Ketum KNPI Soal Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Ditetapkan Tersangka

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Digiring ke Mako Brimob, Ali Syarief Beri Tanggapan Tak Terduga)

Brigadir RR merupakan ajudan Istri irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Bharada E dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bedanya, Brigadir RR disangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berancana. 

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan Brigadir RR langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri, Minggu, 7 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Hari Ini Pengacara Ajukan 'Justice Collaborator', Apa Itu?)

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” katanya, Minggu, 7 Agustus 2022.

Andi menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

(BACA JUGA:Mengejutkan! Bharada E Akui Kronologi Insiden Brigadir J yang Dibeberkan ke Publik Hanya Rekayasa)

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id