Tangerang . 05/08/2022, 16:44 WIB
(BACA JUGA:Pemkab Tangerang Batasi Penerimaan CASN 2022, Ini Alasannya)
(BACA JUGA:Puncak Peringatan HAN 2022: Bupati Zaki Ajak Warga Tangerang Ciptakan Generasi Anak Genius, Apa Itu?)
Menurut dia, sekolah wajib mendidik dan memberikan imbauan kepada para pelajar yang belum cukup umur untuk tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
"Karena belum punya SIM dan ini demi keselamatan mereka dalam berlalulintas," ujarnya
Fakhrudin juga mengungkapkan, dinas pendidikan akan mengeluarkan surat edaran soal pelarangan siswa membawa kendaraan pribadi.
Surat edaran tersebut rencananya akan diberikan kepada seluruh sekolah khususnya tingkat SMP di Kabupaten Tangerang.
"Walaupun ini sifatnya imbauan kita akan terus melakukan evaluasi," tukasnya
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id