Roy Suryo Resmi Ditahan karena Takut Menghilangkan Barang Bukti

fin.co.id - 05/08/2022, 22:31 WIB

Roy Suryo Resmi Ditahan karena Takut Menghilangkan Barang Bukti

Pakar Telematika dan Mantan Menpora Roy Suryo

 

Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

 

Roy Suryo pada Jumat kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

 

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J Terhambat Karena Ada Bukti yang Dihilangkan, Letjen TNI (Purn) Beri Tanggapan Serius)

 

Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum diperiksa, polisi terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan Roy Suryo dan dinyatakan sehat.

Admin
Penulis