Ternyata Irjen Ferdy Sambo Sudah 4 Kali Diperiksa Penyidik, Ini pernyataan Lengkapnnya

fin.co.id - 04/08/2022, 12:24 WIB

Ternyata Irjen Ferdy Sambo Sudah 4 Kali Diperiksa Penyidik, Ini pernyataan Lengkapnnya

Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri.

Penjelasan Pasal

(BACA JUGA:KPK Cecar Wabup Mamberamo Tengah Soal Pengondisian Pemenang Proyek oleh Bupati Ricky Ham Pagawak)

Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Pasal 55 KUHP menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan. 

Pasal 56 KUHP berisi, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. 

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.