Tangerang . 04/08/2022, 13:32 WIB
"Untuk korban dibawa ke RSUD Balaraja dan dilakukan perawatan medis," tuturnya.
"Untuk alasan tersangka membacok korban, masih kami dalami," sambungnya.
Kerabat korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja. Petugas langsung bergerak mengejar tersangka M.
(BACA JUGA: Bikin Geger, Ada Penampakan Pocong di Sukamulya Tangerang Setelah Maghrib, Kejadian Sudah Seminggu)
Keberadaan tersangka M kemudian berhasil terlacak. Ia bersembunyi di rumah kerabatnya tak jauh dari lokasi kejadian.
Tersangka M pun digelandang ke Polsek Balaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Rhomdon. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com