Nasional . 04/08/2022, 09:17 WIB

Mengenal Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Tersangka Bharada E Atas Kasus Kematian Brigadir J

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA: Jadi Tersangka, Bharada E Langsung Ditahan! )

Selanjutnya pada ayat (2) berbunyi bahwa; Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sementara itu untuk Pasal 56 KUHP berbunyi; (1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Di sisi lain Andi Rian Djajadi mengatakan penahanan terhadap Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

(BACA JUGA: Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, DPR Meyakini...)

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka," beber Andi.

"Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” tambahnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com