Nasional . 04/08/2022, 12:20 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Timsus Polri resmi menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).
(BACA JUGA: Putri Candrawati Masih Trauma, Irjen Ferdy Sambo: Mohon Doa Agar Istri Saya Sembuh)
(BACA JUGA:Soal Bharada E Dikenakan Pasal 338, Pengacara Brigadir J: Harusnya 340 KUHP Pembunuhan Berencana )
Dengan penetapan tersangka pembunuhan tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J menilai bahwa taka ada tindak pidana pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.
Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengatakan penetapan tersangka Bharada E menjadi bukti Brigadir J tak melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"Terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman. Tapi yang ada adalah pembunuhan dan tidak sendiri," katanya, Kamis, 4 Agustus 2022.
(BACA JUGA: Singgung Perbuatan Brigadir J pada Istrinya, Irjen Ferdy Sambo: Saya Menyampaikan Permohonan Maaf)
(BACA JUGA:Bharada E Dijerat Pasal 338, Kompolnas: Ada Potensi Dijerat Pasal Lain)
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Dia menyebut penetapan tersangka Bharada E akan menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial.
Namun dia meminta agar kasus kematian Brigadir J tetap didalami.
Sebab sebelum peristiwa baku tembak ada ancaman terhadap kliennya.
"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," ungkapnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com