Purnawirawan Polri Sebut Bharada E Harus Jadi tersangka: Karena Menghilangkan Nyawa Orang Lain

fin.co.id - 03/08/2022, 13:02 WIB

Purnawirawan Polri Sebut Bharada E Harus Jadi tersangka: Karena Menghilangkan Nyawa Orang Lain

Eks Kabareskrim, Kompen Pol (Purn) Susno Duadji

(BACA JUGA:Soal Kasus Kematian Brigadir J, DPR Beri Warning Komnas HAM, Begini Katanya)

pengacara keluarga brigadir j ungkap kejanggalan waktu kasus polisi tembak polisi, kejanggalan waktu baku tembak brigadir j, kapan pelecehan istri ferdy sambo, kejanggalan waktu baku tembak brigadir j, kapan mayat brigadir j ditemukan, kamaruddin simanjuntak ungkap kejanggalan waktu kasus brigadir j, kapan tewasnya brigasir j, benarkah brigadir j lecehkan istri ferdy sambo, ungkap kejanggalan waktu polisi tembak polisi,  

Polisi Tembak Polisi

Seperti diberitakan, aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki. 

Informasi yang dihimpun tim penyelidik, insiden penembakan terjadi karena Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy Sambo. Yaitu Putri Candrawathi. 

Yosua disebut masuk ke kamar istri Ferdy Sambo dan menodongkan pistol.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan menodongkan senjata,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.