Nasional

Periksa Perdana Mardani Maming, KPK Dalami Dasar Aturan Pengalihan IUP Tanah Bumbu

fin.co.id - 03/08/2022, 16:25 WIB

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mengenakan rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

Pada pemeriksaan itu, tim penyidik KPK mendalami aturan yang mendasari Mardani Maming mengalihkan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

(BACA JUGA: Doa Jumat Ustaz Hilmi Firdausi: Semoga Penyerahan Diri Mardani Maming Menginspirasi Harun Masiku)

"Didalami juga terkait dasar aturan yang digunakan tersangka MM (Mardani Maming) untuk menyetujui pengalihan IUP OP tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 3 Agustus 2022.

Selain materi tersebut, KPK turut mengonfirmasi Maming soal perusahaan yang mengajukan persetujuan sekaligus pengalihan IUP OP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis, 28 Juli 2022.

(BACA JUGA: KPK Sebut Orang yang Menyuap Mardani Maming Telah Meninggal)

Atas penetapan itu, Maming ditahan selama 20 hari ke depan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ia diduga menerima suap sedikitnya Rp104 miliar terkait pengalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari serta PT Prolindo Cipta Nusantara.

Suap itu diduga diterima dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara Henry Setio selama kurun 2014 hingga 2020.

(BACA JUGA: Bantah Melarikan Diri dari KPK, Mardani Maming: Saya Ziarah Makam Wali Songo)

Penahanan dilakukan usai Maming menyerahkan diri ke KPK pada hari yang sama.

Admin
Penulis
-->