News . 02/08/2022, 17:47 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemuda memiliki arti orang yang masih muda. Sementara berdasarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 2009 menyebutkan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia enam belas sampai tiga puluh tahun.
Membicarakan tentang pemuda, peningkatan kualitas pemuda pun termasuk dalam program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Pembangunan pemuda memiliki arti penting bagi keberlangsungan suatu negara, karena pemuda adalah penerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa dan salah satu penentu optimalisasi bonus demografi.
Oleh karena itu, sebagai institusi kepabeanan yang memiliki tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan, Bea Cukai berperan aktif untuk terus mengedukasi masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai khususnya kepada para pemuda.
(BACA JUGA: Kinerja Maksimal, Bea Cukai Dorong Surplus APBN Berkelanjutan)
(BACA JUGA:Membahas Pengarusutamaan Gender dari Kacamata Bea Cukai)
(BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Dukungan Kegiatan JCET Vector Balance Iron dan ASEAN Para Games 2022)
“Edukasi terhadap generasi muda diimplementasikan oleh Bea Cukai melalui kegiatan Customs goes to School (CGTS), yaitu kunjungan Bea Cukai ke sekolah-sekolah untuk mengedukasi siswa terkait ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Kali ini kegiatan CGTS berlangsung di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, tepatnya di SMA Negeri 1 Sinabang,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Bea Cukai dalam hal ini Bea Cukai Meulaboh memaparkan materi terkait tugas dan fungsi Bea Cukai kepada siswa-siswi SMA Negeri 1 Meulaboh, pada Jumat (22/07).
Selain itu, Bea Cukai Meulaboh juga memberikan informasi terkait Politeknik Keuangan Negara STAN sebagai sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Tak hanya CGTS yang diperuntukkan kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Bea Cukai Sampit juga berkesempatan menjadi narasumber dalam gelar acara kuliah umum yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit, pada Kamis (21/07).
Selain untuk menyosialisasikan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, hadirnya Bea Cukai pada kegiatan di perguruan tinggi juga sebagai bentuk sinergi Bea Cukai dengan sivitas akademika.
(BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 71.150 Ekor Baby Lobster di Sumatera Selatan)
(BACA JUGA:Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Lampung dan Malang)
(BACA JUGA: Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan, Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana ke Thailand dan Cina)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com