News . 02/08/2022, 09:50 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID- Surat Ijin Mengemudi alias SIM merupakan dokumen wajib bagi pengendara mobil dan motor di jalan raya.
SIM terbagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan kapasitan mesin dan berat kendaraan yang dikemedukan.
Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus. Dengan demikian dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Berikut SIM Perorangan beserta fungsi dan harga pembutnya
1. SIM A
SIM A diperuntukan bagi pengendara dengan bobot kendaraan melebihi 3.500 kilogram.
2. SIM B1
SIM B1 wajib diperoleh bagi mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud berupa mobil bus atau untuk angkutan barang.
3. SIM B2
SIM B2 untuk Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C
SIM C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor. Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yang tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc.
(BACA JUGA: Waduh, 10 Orang Dikabarkan Dapat Serangan Siber Usai Suarakan Boikot Kominfo?)
(BACA JUGA:Pengendara Motor di Bekasi Terpental, Gegara Menerobos Lampu Merah di Simpang Gedung Pemkab Bekasi)
Pertama , SIM C1 untuk sepeda motor di bawah 250 cc.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com