Selain pidana badan dan denda, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar subsidair 2 tahun kurungan.
Selain itu, Juliari juga dikenakan pidana tambahan lain yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Di antara suap yang berasal dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M.
(BACA JUGA: KPK Duga Uang Suap Eks Mensos Juliari Batubara Ikut Mengalir ke Daerah)
Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.