Memanas! Pengacara Keluarga Brigadir J Diancam Dipolisikan, Arman: kami Tidak Akan Segan-segan

Memanas! Pengacara Keluarga Brigadir J Diancam Dipolisikan, Arman: kami Tidak Akan Segan-segan

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kuasa hukum istri Irjen Pol. Ferdy Sambo yakni Arman Hanis mulai geram terhadap sikap pengacara keluarga Brigadir Norpiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

pasalnya, pengacara keluarga Brigadir J terus mengeluarkan pernyataan bersifat spekulasi terhadap kasus penembakan sasama polisi yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Tak tahan dengan spekulasi dari pengacara keluarga Brigadir J, Arman pun bakal melaporkan ke polisi dan menempuh jalur hukum.

"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," Kata Armna dalam keteranganya pada Kamis, ditulis pada Jumat (29/7/2022).

(BACA JUGA:Sindir Pembunuh Brigadir J, Irjen Napoleon Bonaparte: Jujur Saja, Enggak Susah Hidup Dipenjara)

Ia menilai, pengacara keluarga Brigadir J kerap menyampaikan spekulasi dan asumsi yang tidak benar.

"Salah satunya asumsi menyatakan (Brigadir J) dijerat lehernya, terbukti dari keterangan hasil otopsi yang disampaikan oleh tim otopsi, disampaikan bahwa tandadi leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan otopsi," ungkapnya.

Arman mun mengajukan protes keras terhadap pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan.

Merujuk pada peraturan Kapolri (Perkap) nomor 16 thun 2014 pasal 15 ayat 1 soal anggota Polisi meninggal dunia karena perbuatan tercela.

(BACA JUGA:Jadi Saksi, Kekasih Brigadir J Ajukan Permintaan Ini Pada Polri)

"Jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," terangnya.

Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 tahu 2014 berbunyi: upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf I, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai negeri pada pori yang gugur, tewas atau  meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

"Meski masih berstatus sebagai terlapor dan dugaan itu belum terbukti tindakan Brigadir J termasuk dalam perbuatan tercela yang disebutkan di dalam perkap," tuturnya.

(BACA JUGA:Pendiri ACT Ahyudin Ternyata Sudah Prediksi Bakal Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Sudah 2 Minggu Kami Siap)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: