JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming hari ini akan hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya di KPK, setelah dia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke KPK perihal kedatangan kliennya hari ini.
"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada besok Kamis, 28 Juli 2022," Denny Indrayana, Rabu 27 Juli 2022.
(BACA JUGA: Mardani Maming Datangi KPK Besok? Ini Kata Kuasa Hukum)
(BACA JUGA:Mau Jemput Paksa, KPK Tak Temukan Mardani Maming di Apartemennya)
Denny mengatakan, kliennya siap menghadapi proses hukum.
"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," ujar Denny.
Sementara itu, KPK akan mengecek kebenaran surat yang dikirim oleh tim kuasa hukum Mardani Maming perihal informasi kehadiran kliennya.
"Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara tersangka tersebut, mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa tersangka akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 26 Juli 2022.
(BACA JUGA: Mardani Maming Jadi DPO, Kuasa Hukum Minta KPK Tunggu Hasil Praperadilan: Tidak Sampai 24 Jam Lagi Kok)
(BACA JUGA:KPK Terbitkan DPO Atas Nama Mardani Maming)
Kendati demikian, kata Ali, KPK bakal mengecek dan memastikan kebenaran surat tersebut.
"Dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK karena tentu administrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain," ujar Ali.
Ali juga mengatakan bahwa KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu tersebut secara patut dan sah.
KPK menerima informasi, surat tersebut sudah diterima pihak tersangka.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq