Nasional . 28/07/2022, 23:30 WIB

Ditahan KPK, Begini Konstruksi Perkara Suap dan Gratifikasi yang Bikin Mardani Maming Jadi Tersangka

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Adapun perusahan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM," sebut Alex.

Pada 2012, ujar Alex, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio, dimana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

KPK mensinyalir telah terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada Maming melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan/atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.

(BACA JUGA:Praperadilan Mardani Maming Tak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Ada Upaya Sabotase Prosesnya)

Yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming tersebut.

"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020," ungkap Alex.

Diketahui, KPK menahan Mardani H. Maming selaku tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

(BACA JUGA:Tok! Hakim PN Jakarta Selatan Nyatakan Praperadilan Mardani Maming Tak Dapat Diterima)

Maming ditahan selama 20 hari ke depan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan itu dilakukan usai Mardani H. Maming menyerahkan diri ke Kantor KPK pada Kamis siang.

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 14.04 WIB. Mengenakan jaket biru, Maming didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

(BACA JUGA:PBNU Ogah Nonaktif Mardani Maming dari Bendum, Akhmad Sahal: Sebagai Orang NU Saya Malu! )

Dia menyerahkan diri setelah KPK sempat memasukkan dirinya dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa, 26 Juli 2022.

DPO diterbitkan lantaran Mardani Maming tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada Kamis, 14 Juli 2022, dan Kamis, 21 Juli 2022.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id