Bantah Melarikan Diri dari KPK, Mardani Maming: Saya Ziarah Makam Wali Songo

fin.co.id - 28/07/2022, 23:57 WIB

Bantah Melarikan Diri dari KPK, Mardani Maming: Saya Ziarah Makam Wali Songo

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mengenakan rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming membantah melarikan diri dari perkara dugaan suap dan gratifikasi izin pertambangan yang menjeratnya sebagai tersangka. Ia mengeklaim melakukan ziarah ke makam Wali Songo.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi keputusan KPK memasukkan dirinya ke daftar pencarian orang (DPO) usai dua kali tak menghadiri pemeriksaan.

(BACA JUGA: Ditahan KPK, Begini Konstruksi Perkara Suap dan Gratifikasi yang Bikin Mardani Maming Jadi Tersangka)

"Saya pergi ziarah, ziarah (ke makam) Wali Songo," kata Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Ia mengaku baru saja selesai melakukan rangkaian ziarah tersebut. Maka dari itu, ia mendatangi Kantor KPK hari ini.

"Habis itu (berziarah) balik tanggal 28 Juli 2022, sesuai janji saya, dan saya hadir (ke markas KPK)," kata dia.

(BACA JUGA: Ditahan KPK, Mardani Maming Beri Pembelaan: Itu Kasus 2011, Baru Dipermasalahkan 2021)

Dirinya pun menyampaikan, pemberian IUP Tanah Bumbu sudah sempat berjalan dan telah disetujui oleh kepala dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) setempat kala itu sebagai penanggung jawab.

"Di sana sudah sesuai proses, diverifikasi di dinas pertambangan provinsi lolos, diverifikasi di pusat ESDM dan mendapatkan (predikat) CnC (Clear n Clean)," kata Mardani Maming.

Ia pun menyinggung bahwasanya pemberian IUP terjadi pada 2011 lalu. Namun baru dipermasalahkan pada 2021.

(BACA JUGA: KPK Tahan Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Pertambangan Tanah Bumbu)

"Itu IUP kejadiannya tahun 2011 tapi dipermasalahkan di tahun 2021," tukasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepadanya murni urusan business to business (B2B).

Ia mengaku tidak bodoh untuk menerima gratifikasi dalam bentuk transfer uang hingga pembayaean pajak seperti yang dituduhkan.

(BACA JUGA: Serahkan Diri, KPK Beri Kesempatan Mardani Maming untuk Membela Diri)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->