Nasional . 27/07/2022, 15:35 WIB

Tok! Hakim PN Jakarta Selatan Nyatakan Praperadilan Mardani Maming Tak Dapat Diterima

"Hak yang bersangkutan (Mardani Maming) mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 28 Juni 2022.

Meski begitu, hingga kini Ali mengaku belum menerima surat pemberitahuan terkait praperadilan tersebut.

Namun, ia percaya diri pengadilan bakal memeriksa dan menolak permohonan yang diajukan Maming. Sebab, menurut dia, proses penyidikan perkara tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku 

(BACA JUGA: Kuasa Hukum Ngaku Sudah Terima SPDP Kasus Mardani Maming dari KPK)

"Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," kata Ali.

Dalam petitum praperadilan, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatannya agar status tersangkanya tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Selain itu, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.

(BACA JUGA: Mardani Maming Dicegah KPK ke Luar Negeri, Harta Kekayaan Ketum HIPMI Itu Tembus Rp44 Miliar)

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum tersebut.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com