Nasional

Tok! Hakim PN Jakarta Selatan Nyatakan Praperadilan Mardani Maming Tak Dapat Diterima

fin.co.id - 27/07/2022, 15:35 WIB

Praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tak diterima hakim PN Jakarta Selatan

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tidak dapat diterima hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan itu dilayangkan atas penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

(BACA JUGA: PBNU Ogah Nonaktif Mardani Maming dari Bendum, Akhmad Sahal: Sebagai Orang NU Saya Malu!)

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Hendra Utama Sutardodo membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.

Dalam putusannya, hakim Hendra Utama menyatakan dalil pemohon yang menyatakan kasus tersebut merupakan ranah bisnis dan bukan tindak pidana korupsi termasuk materi pokok perkara.

Sehingga, ia mengatakan, hakim praperadilan tidak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap materi pokok perkara.

(BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut KPK Sembunyikan Informasi Mardani Maming Bakal Penuhi Panggilan Penyidik)

"Terkait perkara yang disebut berkaitan dengan bisnis atau bukan tindak pidana korupsi, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara. Hakim Praperadilan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi," kata hakim Hendra.

Lebih lanjut, hakim Hendra juga menyatakan petitum yang diajukan pemohon bersifat prematur, tidak jelas, dan kabur.

Hal ini lantaran perkara masih dalam tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi hingga putusan praperadilan dibacakan.

(BACA JUGA: Mardani Maming Jadi DPO, Kuasa Hukum Minta KPK Tunggu Hasil Praperadilan: Tidak Sampai 24 Jam Lagi Kok)

"Mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," ucap Hendra.

Sebelumnya, KPK mengaku percaya diri menghadapi upaya praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming.

Praperadilan tersebut terkait penetapan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan korupsi yang tengah disidik oleh KPK.

(BACA JUGA: KPK Tegaskan Tak Istimewakan Kasus Mardani Maming: Tidak Ada Proses Hukum yang Spesial)

Admin
Penulis
-->