Praperadilan Mardani Maming Tak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Ada Upaya Sabotase Prosesnya

fin.co.id - 27/07/2022, 16:17 WIB

Praperadilan Mardani Maming Tak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Ada Upaya Sabotase Prosesnya

Denny Indrayana, saat jadi Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Denny Indrayana, menyatakan terdapat sabotase terhadap proses peraperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ia mengatakan, penerbitan daftar pencarian orang (DPO) Mardani Maming oleh KPK yang dijadikan dasar putusan praperadilan kliennya tidak dapat diterima merupakan bentuk upaya sabotase.

(BACA JUGA: Tok! Hakim PN Jakarta Selatan Nyatakan Praperadilan Mardani Maming Tak Dapat Diterima)

"Misalnya tentang DPO yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini. Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan," kata Denny Indrayana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.

Ia mengakui, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, gugatan praperadilan dilarang diajukan apabila tersangka melarikan diri.

Namun dirinya menekankan, pengajuan gugatan praperadilan Mardani Maming dilakukan sebelum KPK menerbitkan DPO. Maka dari itu, ia menyatakan berbeda pendapat dengan putusan PN Jakarta Selatan atas praperadilan kliennya.

(BACA JUGA: Sidang Praperadilan, Kubu Mardani Maming Hadirkan 3 Saksi Ahli)

"Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima (permohonan praperadilan)," tegas Denny.

Terlebih, Denny menyatakan terlah bersurat kepada KPK kala Mardani Maming tak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dan kedua. Maka, ia menyatakan tindakan itu telah mempertegas kliennya kooperatif.

"Karena kan orang itu dinyatakan tidak kooperatif kemudian jadi dasar DPO itu jika tidak hadir dengan alasan yang tidak sah," tukas dia.

(BACA JUGA: Praperadilan Kasus Mardani Maming, KPK Tegaskan Penyidikan Mengacu KUHAP)

Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tidak dapat diterima hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan itu dilayangkan atas penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

(BACA JUGA: PBNU Ogah Nonaktif Mardani Maming dari Bendum, Akhmad Sahal: Sebagai Orang NU Saya Malu!)

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Hendra Utama Sutardodo membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->