Hentikan Kerjasama dengan ACT, Waketum MUI: Karena Izinnya Disetop, Kerjasamanya Disetop Juga

fin.co.id - 27/07/2022, 17:33 WIB

Hentikan Kerjasama dengan ACT, Waketum MUI: Karena Izinnya Disetop, Kerjasamanya Disetop Juga

Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Meski demikian, dikatakannya MUI tidak menutup kemungkinan kembali berkolaborasi dengan ACT atau pihak manapun. Ketika ada persoalan, ia menambahkan harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Namanya sebuah organisasi mau kolaborasi dengan siapa saja, yang kira-kira buat kemaslahatan bersama kita laksanakan, tak hanya ACT. Namun ketika ada persoalan, saya harapkan persoalan diselesaikan dulu," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan ini adalah tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT.

Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022.

Selain itu sejumlah petinggi ACT juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Keempatnya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan ACT.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf keempat tersangka tersebut yaitu A, IK, HH, dan NIA.

"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," katanya, Senin, 25 Juli 2022.

Inisial A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.

 

Admin
Penulis