Regional . 26/07/2022, 20:06 WIB
Selain itu Kompol Fikry mengatakan, para pemilik odong-odong juga harus lebih memperhatikan tingkat keselamatan.
"Tetapi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa odong-odong sebagai sarana angkutan," katanya Kompol Fikry, Selasa, 26 Juli 2022.
(BACA JUGA: Api Bakar Hutan dan 3 Hektar Lahan Gampong Aceh Selatan, Penyebabnya...)
Fikry juga menegaskan, merubah bentuk mobil pribadi menjadi odong-odong tidak dibenarkan.
"Odong-odong itu tidak ada uji tipe tidak ada surat-suratnya," ucapnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com