Mardani Maming Jadi DPO, Kuasa Hukum Minta KPK Tunggu Hasil Praperadilan: Tidak Sampai 24 Jam Lagi Kok

fin.co.id - 26/07/2022, 16:34 WIB

Mardani Maming Jadi DPO, Kuasa Hukum Minta KPK Tunggu Hasil Praperadilan: Tidak Sampai 24 Jam Lagi Kok

Ketum BPP HIPMI dan Bendum PBNU, Mardani Maming.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming bereaksi atas penerbitan daftar pencarian orang (DPO) atas nama kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, meminta KPK untuk bersabar menunggu hasil gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum melakukan langkah hukum selanjutnya terkait kasus yang menimpa kliennya.

(BACA JUGA: KPK Terbitkan DPO Atas Nama Mardani Maming)

"Marilah sama-sama kita tunggu (hasil praperadilan), ini kurang dari 24 jam lagi kok. Tidak lama kan," kata Denny di PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.

Ia mengaku tidak mengetahui di mana persisnya Mardani Maming berada. Dirinya menyebut Mardani Maming tengah melakukan ziarah di sejumlah tempat usai tersandung perkara tersebut.

"Beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah, biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di Atas. Di mana posisi beliau memang tidak menginfokan, ucap Denny.

(BACA JUGA: Mau Jemput Paksa, KPK Tak Temukan Mardani Maming di Apartemennya)

Di sisi lain, ia menyatakan telah melayangkan surat kepada KPK untuk menunda pemanggilan pemeriksaan.

Dalam surat itu, pihak kuasa hukum Mardani Maming menegaskan pihaknya bakal hadir memenuhi panggilan usai proses gugatan praperadilan di persidangan selesai.

Sebab, ia meyakini gugatan praperadilan akan dimenangkan oleh Mardani Maming nantinya.

(BACA JUGA: KPK Geledah Apartemen di Jakarta, Berupaya Jemput Paksa Mardani Maming)

"Itu yang kami sampaikan dalam surat kami yang menjawab panggilan pertama maupun kemarin untuk menegaskan bahwa kami pemohon kooperatif," ucap Denny.

Sebelumnya, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Penerbitan DPO dilakukan usai Mardani Maming tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebanyak dua kali selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

(BACA JUGA: Mau Jemput Paksa, KPK Tak Temukan Mardani Maming di Apartemennya)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->