Regional . 26/07/2022, 21:45 WIB
Melihat korban sendirian, pelaku I dan IR memaksa korban untuk berhubungan badan.
Pelaku kemudian memanggil tiga orang rekannya yakni AY, HN dan AN. "Ketiga pelaku datang lalu ikut memperkosa korban," ungkapnya.
(BACA JUGA: Bus Pariwisata Terguling ke Jurang di Cilegok, Satu Penumpang Tewas)
Atas perbuatannya para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com