News . 25/07/2022, 07:29 WIB
"Bahwa THTI (Tidak hadir tanpa izin) ini ada aturannya, ada tahapan-tahapannya apabila militer tindakan tidak hadir tanpa izin pada masa damai itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana militer," jelas Bambang.
(BACA JUGA: Hasil UFC Fight Night 208: Blaydes Menang TKO dari Aspinall, Paddy Pimblett Cekik Lawan Dengan Teknik Ini)
"Sehingga yang bersangkutan oleh pimpinannya ataupun komandan batalionnya melaporkan kepada pimpinan dibarengi dengan pelimpahan perkara kepada penyidik dalam hal ini Polisi Militer," sambungnya.
Sy kira ini sdh menjadi ilmu Polisi kita, "bahwa pelaku kejahatan khas di Indonesia, umumnya dilakukan oleh orang2 terdekat/sekitarkorbannya".
— Ali Syarief (@alisyarief) July 23, 2022
Justru terbalik dengan pd umumnya terjadi di USA. https://t.co/lGJ7M4pW5I
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com