Nasional . 25/07/2022, 18:02 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif.
Tujuan dari Permentan ini yakni untuk memastikan pangan segar asal hewan dan tumbuhan yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI memenuhi persyaratan keamanan pangan. Badan POM telah melakukan revisi peraturan terkait dengan persyaratan sertifikat bebas radioaktif untuk makanan olahan.
(BACA JUGA:Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-75, Airlangga: Jumlah dan Kontribusi Koperasi Harus Dioptimalkan)
Menko Airlangga menjelaskan, “Badan POM telah menerbitkan revisi peraturan dan tidak lagi mewajibkan sertifikat bebas radioaktif untuk makanan olahan Jepang yang masuk ke Indonesia.”
Menko Airlangga juga mengangkat isu terkait pengaturan impor baja. Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan Neraca Komoditas dalam rangka penerbitan izin impor produk baja yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2023.
Pengalokasian dilakukan berdasarkan data supply-demand, kapasitas produksi perusahaan, dan record atas kinerja realisasi impornya, dengan tujuan agar penggunaan baja impor sebagai bahan baku tepat sasaran.
“Baja sangat diperlukan untuk industri pengguna. Oleh karena itu, pengaturan pengalokasian impor baja dilakukan secara selektif, namun dengan proses yang transparan dan akuntabel, dengan tetap menjaga agar tidak melanggar ketentuan WTO,” ungkap Menko Airlangga.
(BACA JUGA:Sambut Baik Y20, Menko Airlangga: Generasi Muda Menentukan Masa Depan Bangsa)
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang juga menyampaikan, “Untuk impor baja yang sangat diperlukan untuk industri, Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan untuk melakukan relaksasi tarif, dan Tim Teknis akan segera menyelesaikan.”
Menteri Agus juga menyampaikan terima kasih kepada industri otomotif Jepang yang telah melakukan perluasan pasar produk otomotif Indonesia, salah satunya untuk melakukan ekspor dari Indonesia ke Australia.
Dalam pertemuan ini, juga dibahas mengenai potensi kolaborasi lanjutan antara kedua negara, mengingat kerjasama antara Pemerintah Jepang dan Indonesia telah berlangsung selama hampir 50 tahun. Menteri Hagiuda menyampaikan, "Tahun depan adalah 50 Tahun Persahabatan ASEAN – Jepang. Kita ingin ada proyek besar kerja sama di bidang ekonomi, bersama dengan dunia usaha."
Dalam kerangka IPEF (Indo-Pacific Economic Frameworks), Indonesia terbuka untuk berdiskusi dan telah mengikuti pembahasan kerangka kerja sama ini sejak launching di Jepang pada Mei 2022 lalu dan pertemuan teknis di Singapura pada pertengahan Juni lalu.
(BACA JUGA:Kabar Baik Bagi Pelaku UMKM, Menko Airlangga: Pemerintah Tingkatkan Plafon KUR)
Indonesia berharap selain 4 pilar, Indonesia juga membutuhkan yang terkait dengan clean energy dan akses pasar. Oleh karena itu diperlukan penetapan komponen, prosedur dan mekanisme IPEF dengan jelas.
Selain itu, Indonesia juga menyambut baik inisiatif ASEAN – Japan Investing For the Future (AJIF) dan sebagai anggota ASEAN, Indonesia akan ikut membahas inisiatif ini dengan anggota lain. Sedangkan yang terkait dengan RCEP, Indonesia berkomitmen penuh untuk segera mengimplementasikan perjanjian yang ditandatangani pada 2020 yang lalu.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id