JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu apartemen milik mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari keberadaan Mardani Maming, tersangka kasus dugaan suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
(BACA JUGA: Tetapkan Mardani Maming Jadi Tersangka, KPK Tegaskan Punya Bukti Cukup)
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 25 Juli 2022.
Ia mengatakan, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap Mardani Maming untuk hadir dalam pemeriksaan pada Kamis, 21 Juli 2022.
Namun, menurutnya, Mardani Maming tak hadir memenuhi panggilan.
(BACA JUGA: Sidang Praperadilan, Kubu Mardani Maming Hadirkan 3 Saksi Ahli)
"Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," ucap Ali.
Ia mengatakan, proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan, bukan substansi penyidikan.
"KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan. KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditangani tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," tegas Ali.
(BACA JUGA: Praperadilan Kasus Mardani Maming, KPK Tegaskan Penyidikan Mengacu KUHAP)
Hanya saja, KPK hingga saat ini belum mengungkap secara terperinci terkait penyidikan perkara tersebut.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq