Eks Kasum TNI Tulis Komentar Mencengangkan Tahu Cepatnya Polisi Ciduk Penembak Istri Anggota Militer

fin.co.id - 25/07/2022, 08:03 WIB

Eks Kasum TNI Tulis Komentar Mencengangkan Tahu Cepatnya Polisi Ciduk Penembak Istri Anggota Militer

Eks Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (purn) Johannes Suryo Prabowo.

"Di kemiliteran dituntut untuk kehadiran, pada saat besok harinya yang bersangkutan tidak hadir," tambahnya.

(BACA JUGA:Ahli Forensik RSAL Diminta Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, TNI AL: Tunggu Keputusan Panglima TNI)

Letkol Infantri Bambang Hermanto menambahkan satuan TNI sudah mencari Muslimin namun sejauh ini tidak bisa dikontak. 

"Bahwa THTI (Tidak hadir tanpa izin) ini ada aturannya, ada tahapan-tahapannya apabila militer tindakan tidak hadir tanpa izin pada masa damai itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana militer," jelas Bambang.

"Sehingga yang bersangkutan oleh pimpinannya ataupun komandan batalionnya melaporkan kepada pimpinan dibarengi dengan pelimpahan perkara kepada penyidik dalam hal ini Polisi Militer," sambungnya.

(BACA JUGA:Hasil UFC Fight Night 208: Blaydes Menang TKO dari Aspinall, Paddy Pimblett Cekik Lawan Dengan Teknik Ini)

Admin
Admin
Penulis

Pekerja teks komersial yang karya-karyanya terkait Sepak Bola, Bulu Tangkis, MMA, Gaya Hidup, Gawai, hingga Teknologi saat ini bisa dinikmati para pembaca FIN.CO.ID.