Dari pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan aksi begal handphone di lima lokasi lainnya. Yakni, di wilayah Teluknaga 1 TKP, Pakuhaji 3 TKP, dan Sepatan 1 TKP.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti di antaranya 2 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi, 2 unit handphone merek OPPO dan VIVO, serta 1 bilah cerulit.
(BACA JUGA: Mengaku Pegawai Bank, Sindikat 'Begal Rekening' Ditangkap Polisi)
"Para tersangka ditangkap di lokasi tongkrongannya di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Zain menambahkan, atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara dan kasus ini masih terus dikembangkan," tandasnya. (Rikhi Ferdian)