Soal Bharada E Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Akhirnya Polri Buka Suara dengan Sejumlah Fakta

fin.co.id - 24/07/2022, 22:07 WIB

Soal Bharada E Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Akhirnya Polri Buka Suara dengan Sejumlah Fakta

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dikabarkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Bharada E merupakan pelaku yang terlibat baku tembak dengan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam peristiwa tersebut Brigadir J meninggal dunia dengan beberapa luka tembak oleh Bharada E.

(BACA JUGA: Susno Duadji: Kenapa HP Ferdy Sambo, Istrinya dan Bharada E Tidak Disita )

Terkait pemberitaan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, Polri pun langsung buka suara.

Melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo pun memberikan sejumlah fakta yang terjadi.

Dikatakannya, pihaknya hingga saat ini masih menetapkan Bharada E sebagai saksi dalam kasus tersebut.

(BACA JUGA: Eks Kasum TNI Beri Komentar Mengejutkan Soal Bharada E Diduga Dapat Ancaman dan Lapor ke LPSK)

Dia pun membantah tim penyidik Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Enggak benar, statusnya masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim," katanya, Minggu, 24 Juli 2022.

Dirinya turut membantah Bharada E sudah ditahan demi kepentingan penyidikan.

Hingga saat ini, kata dia, tim penyidik masih terus bekerja mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, Polri melaksanakan rekonstruksi secara gabungan internal polisi atas kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia non-aktif, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, di Komplek Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.

Rekonstruksi dilaksanakan Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan terhadap P, istri Sambo.

Dalam kasus Brigadir J, Polri menyidik tiga kasus yang dilaporkan, pertama kasus dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dlaporkan P ke Polda Metro Jakarta Selatan usai insiden pada Jumat (8/7/2022). Kasus itu sudah naik tahap penyidikan dan penanganan perkara ditarik oleh Polda Metro Jaya.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->